Saran Komisi III, 75 Pegawai KPK Gagal TWK Dikarantina Di Lemhannas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 18 Mei 2021, 12:26 WIB
Saran Komisi III, 75 Pegawai KPK Gagal TWK Dikarantina Di Lemhannas
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menggandeng Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) untuk memberikan pendidikan wawasan kebangsaan kepada pegawainya. Khususnya, kepada 75 pegawai yang  tidak memenuhi syarat (TMS) pada tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih fungsi pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Saran ini disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (18/5).

"Yang harus dilakukan pimpinan KPK adalah menyusun sebuah program bekerjasama dengan Lemhannas agar mereka yang TMS menjadi MS," ujar Arsul.

"Karena kalau kita bicara wawasan kebangsaan itu biar Lemhannas jadi leading sector,” imbuh legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Soal teknisnya, Arsul berharap KPK segera berkomunikasi dengan Lemhannas. Termasuk apakah mereka yang tidak lolos TWK akan dikarantina di Lemhannas agar memiliki wawasan kebangsaan yang diinginkan.

"Apakah programnya itu sekian hari, kemudian mereka meninggalkan tugas dulu, atau misalnya di akhir pekan, itu dibicarakan," katanya.

Menurutnya, karantina di Lemhannas untuk pendidikan wawasan kebangsaan adalah hal yang wajar. Bahkan, dia mengaku juga melewati masa karantina pendidikan di Lemhannas saat pertama kali menjadi anggota DPR.

"Kan dulu saya pertama kali jadi anggota DPR kan tiga minggu di Lemhannas, kemarin (pasca Pemilu 2019) lima hari di Lemhannas," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA