Menanggapi usulan pembubaran tersebut, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) justru merasa heran dengan sikap DPR. Sebab, usulan itu seolah menjadi penyesalan Komisi VII yang menyetujui melebur Kemenristek menjadi Kemdikbud-Ristek.
"Kenapa setelah diketok, Komisi VII baru mulai keberatan dan seolah-olah ngambek? Padahal mereka sejak awal mendukung keinginan Presiden membubarkan Kemenristek?" kata Peneliti Formappi, Lucius Karus, kepada wartawan, Jumat (7/5).
Menurut Lucius, dalam posisi itu terlihat sistematika kerja DPR juga bermasalah. Kecenderungan untuk langsung mendukung permintaan Jokowi sangat terlihat tanpa ada keberatan atau penggalian wacana yang mendalam terkait dampak kebijakan.
"Setelah mulai merasakan efek dari kebijakan sebagaimana dirasakan oleh Komisi VII, baru mulai ngeluh? Lho ke mana saja suara-suara kritis Komisi VII saat keputusan membubarkan Kemenristek?" kritiknya.
"Apa karena mulai lapar baru bisa bersuara kritis?" demikian Lucius.
Desakan pembubaran Komisi VII DPR RI mulai ramai setelah anggota Komisi VII Fraksi Golkar, Dyah Roro Esti, mengusulkannya dalam Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan V, Kamis (6/5) itu. Bahkan, beberapa anggota Komisi VII DPR dari beberapa fraksi menyatakan sependapat dengan Roro.
BERITA TERKAIT: