Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pada kali ini, Jaga.id berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan fitur Jaga Covid-19.
"Pada hari ini kita punya semacam kegiatan meluncurkan kembali ‘Jaga’ versi baru dengan beberapa fitur tambahan," ujar Pahala saat memberikan sambutan peluncuran fitur Jaga Covid-19 melalui virtual, Senin (3/5).
Fitur Jaga.id menyajikan pelayanan Covid setelah dan sebelumnya diluncurkan terkait bantuan sosial (bansos).
"Kali ini kita akan luncurkan pelayanan covid, masyarakat harus tau juga, apa saja yang harus anda lakukan kalau anda terkena terinfeksi misalnya. Dan itu sama sekali bukan dari KPK panduannya, kita sekali lagi terima kasih ke Kementerian Kesehatan karena panduan itu kita pikir masyarakat harus tau apa yang harus mereka lakukan," kata Pahala.
Selain panduan, kata Pahala, dalam fitur literasi juga akan dijelaskan hak dan kewajiban masyarakat. Selanjutnya, juga ada fitur pengaduan atau keluhan terkait penanganan Covid-19.
"Bahwa dalam penanganan covid kita ingin masyarakat juga tau aspek-aspek yang ada di dalamnya. Yang pertama kalau dia terinfeksi apa yang harus dilakukan," kata Pahala.
Selain itu, para nakes penanganan Covid-19 juga bisa melakukan pengaduan di aplikasi Jaga.id jika belum atau tidak mendapatkan insentif dari pemerintah.
"Kalau dia tenaga kesehatan ada program pemerintah yang sangat baik memberikan insentif. Apa yang mereka harus dapat, dan kalau mereka tidak dapat, apa yang mereka harus lakukan juga," jelas Pahala.
Bukan hanya itu, pihak Rumah Sakit (RS) juga bisa melakukan pengaduan terkait klaim biaya pasien Covid-19.
"Klaim rumah sakit, pemerintah berkomitmen untuk menanggung biaya penanganan di rumah sakit. Oleh karena itu kita ingin memastikan juga bahwa masyarakat menikmati itu. Jangan sampai tidak berani ke rumah sakit karena takut biaya,†tutupnya.