Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri saat memberikan sambutan usai pembacaan pakta integritas oleh Indriyanto Seno Adji menjadi anggota Dewas KPK.
Dalam sambutannya, Firli mengatakan, keberadaan setiap insan yang bertugas di KPK merupakan semangat untuk melakukan pemberantasan korupsi.
Menurut Firli, dalam UU KPK 19/2019, KPK adalah terdiri dari Dewas, pimpinan dan pegawai.
"Dari kalimat KPK adalah Dewas KPK, pimpinan KPK dan pegawai KPK artinya kita adalah satu tubuh yang tidak terpisahkan, walaupun kantornya terpisah, karena dalam pengawasan tentu lah kami sangat berharap kerjasama dan dukungan daripada dewas," ujar Firli di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/4).
Firli pun mengaku selalu menyampaikan, bahwa KPK selalu diawasi oleh Dewas sesuai dengan tugas Dewas dalam Pasal 37 huruf B.
"Jadi setiap saat saya sampaikan kepada rekan-rekan di mana pun saya bicara, bahwa KPK diawasi oleh Dewas KPK. Dan kami, KPK juga dilakukan evaluasi terhadap kinerja KPK," jelasnya.
Firli pun menanggapi apa yang disampaikan oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean soal evaluasi terhadap kinerja KPK yang sudah rusak selesai dilakukan.
"Mudah-mudahan kita akan terima, dan hasil evaluasi tersebut adalah nilai kita bersama. KPK bukan Firli, bukan Nawawi, bukan Ghufron bukan Alex, itu bukan, tapi KPK adalah terdiri dari dewas, pimpinan KPK dan pegawai KPK," terangnya.
"Dalam kata singkat, prestasi dan kegagalan KPK adalah prestasi dan kegagalan kita bersama. Tentu kata-kata ini menyemangati kita bersama, dalam rangka mewujudkan Indonesia, NKRI bebas korupsi," pungkas Firli.
BERITA TERKAIT: