Sebab, besar kemungkinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melihat investasi sebagai instrumen penting untuk menjalankan agenda pembangunan dan visi misi mencapai Indonesia Maju.
Melihat status BKPM, tidak cukup kuat dan memadai secara organisatoris mendorong investasi. Namun, disaat yang sama peleburan Kemenristek dikorbankan sungguh disayangkan.
Begitu disampaikan Direktur Eksekutif Narasi Institute Fadhil Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/4).
“Karena jumlah kementerian dibatasi berdasarkan UU sebanyak 34, maka dengan peningkatan status BKPM, harus ada kementerian yang diturunkan statusnya atau digabungkan," ujar Fadhil.
"Menjadi pertanyaan mengapa justru Kementerian Ristek yang kemudian digabungkan dengan Kemendikbud bukan Kementrian lainnya yang diturunkan dan atau digabungkan dengan Kementerian lainnya,†imbuhnya.
Fadhil Hasan menilai, jika pembentukan kementerian investasi harus mengorbankan Kementerian Ristek sungguh tidak bijak.
“Sebenarnya pembentukan Kementerian Investasi tidak perlu harus menggugurkan kementerian lainnya terlebih lagi kementerian ristek. Sungguh tidak tepat, pembentukan kementerian baru yaitu Kementerian Investasi harus menumbalkan Kementerian ristek," sesalnya.
BERITA TERKAIT: