"Menurut saya pengambilalihan itu sudah tepat. Cuman seharusnya dari dulu, kenapa baru sekarang," ujar Trubus saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/4).
Trubus menerangkan, 44 tahun yang lalu Presiden RI kedua, Soeharto, sudah mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) 51/1977 yang menegaskan bahwa penguasaan TMII merupakan hak negara.
"Dikeluarkan Presiden Soeharto juga bahwa Taman Mini itu milik negara, cuman pengelolaannya diserahkan kepada Yayasan Harapan Kita," jelasnya.
Akan tetapi, Trubus pun sepakat dengan alasan pemerintah yang akhirnya berkeputusan mengambilalih TMII. Yaitu, karena selama 44 tahun Yayasan Harapan Kita mengalola objek wisata ini tidak pernah ada setoran pajak yang masuk kepada negara.
"Uangnya dipakai sendiri, itu yang menjadi masalah. Sementara belakangan ini, ketika Yayasan Harapan Kita kondisinya gonjang ganjing masalah
cash flow juga, itu banyak gedung-gedung yang rusak, fasilitas juga enggak menarik lagi. Apalagi generasi muda sekarang sudah enggak tertarik ke Taman Mini, ini realitas yang terjadi," ucapnya.
"Kepemimpinan Pak Jokowi harusnya mengambil ini sejak awal, jangan baru sekarang diambil, sudah di era kepemimpinan yang kedua. Kenapa dulu enggak berani, itu kan punya negara? Jadi menurut saya ini juga menjadi pertimbangan," demikian Trubus Rahardiansyah.
BERITA TERKAIT: