Pemerintah Perpanjang dan Perluas PPKM Mikro, Airlangga Hartarto: Ada Lima Daerah Tambahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 19 Maret 2021, 14:11 WIB
Pemerintah Perpanjang dan Perluas PPKM Mikro, Airlangga Hartarto: Ada Lima Daerah Tambahan
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Kemenko Perekonomian, Jumat, Jumat (19/3)/Repro
rmol news logo Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diputuskan diperpanjang kembali oleh pemerintah.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto menerangkan PPKM yang sudah dilaksanakan selama 10 minggu sudah berjalan efektif.

Hal itu dinilai berdasarkan sejumlah indikator yang ditetapkan berupa jumlah dan persentase kasus aktif, kasus kesembuhan, kasus kematian, keterisian rumah sakit atau ruang isolasi, dan tingkat kedisplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Namun, guna memaksimalkan pengendalian penyebaran Covid-19 di dalam negeri, pemerintah memperpajang kembali PPKM mikro dalam kurun waktu dua minggu ke depan, yang dibarengi dengan upaya pengendalian Covid-19 berupa vaksinasi.

"Pelaksanaan PPKM mikro terjadi perbaikan seiring dengan kedisplinan protokol. Tentu selanjutnya, untuk efektivitas pengendalian Covid sambil menjalankan vaksinasi secara paralel, maka kami sampaikan bahwa ini (PPKM) diperpanjang mulai 23 Maret sampai dengan 5 April," ujar Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Kemenko Perekonomian, Jumat, Jumat (19/3).

Selain itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian ini menyatakan dalam perpanjangan ketiga kali ini, yang menerapkan PPKM mikro tidak hanya 10 provinsi. Melainkan ada tambahan lilma provinsi lainnya.

"Lima daerah tambahannya yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat. Sehingga menjadi 15 daerah," papar Airlangga Hartarto.

Lebih lanjut, mantan Menteri Perindustrian ini menyebutkan dasar dari perpanjangan dan perluasan PPKM mikro adalah Instruksi Mendagri nomor 6 tahun 2021 dengan parameter penerapan yang sama.

"Yaitu terhadap seluruh daerah kabupaten/kota provinsi yang tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan keterisian rumah sakit atau ruang isolasi di atas 70 persen," ucap Airlangga Hartarto.

"Dan pegendalian di tingkat RT dan kelurahan sama, zonanya merah, oranye, kuning dan hijau, berdasarkan pada (jumlah) rumah di satu RT yang mendapatkan konfirmasi positif selama 7 hari terkahir," tambahnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA