Hal itu dikarenakan, KLB tersebut cacat hukum dan melanggar UU 2/2011 tentang Partai Politik. Pada Pasal 32 dan 33 UU Partai Politik tersebut, mengatur mekanisme penyelesaian jika terjadi perselisihan di internal partai.
"Mereka kelompok KLB tidak melalui tahapan tersebut. Kuat dugaan Moeldoko terjebak dalam agitasi sekelompok orang yang menjadi inisiator KLB Partai Demokrat di Deli Serdang," ujar Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (14/3).
Akibatnya, kata Satyo, Moeldoko seakan menjadi korban bujuk rayu orang-orang yang menginginkan kudeta Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dari jabatan Ketua Umum Demokrat.
"Pada akhirnya Moeldoko menderita kerugian material, immaterial, sekaligus mencoreng citra Istana Presiden, di mana Moeldoko melekat namanya sebagai Kepala Staf Kepresidenan," kata Satyo.
Dengan demikian, Satyo menyarankan agar Moeldoko melaporkan pihak-pihak yang menjadi inisiator KLB, seperti Darmizal Jhonny Allen dkk.
"Kasihan Moeldoko, mestinya dia segera menyatakan mundur dari Kepala KSP dan mendatangi kantor polisi terdekat melaporkan dugaan tindak pidana tersebut," pungkas Satyo.
BERITA TERKAIT: