Beleid itu disahkan dengan Nomor Per-1/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada BUMN dan Perseroan Terbatas.
“Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-1/MBU/03/2021 secara hirarki merupakan penjabaran lebih lanjut dari beberapa peraturan perundang-undangan sebelumnya,†ujar pengamat Pusat Studi BUMN dari FEB Universitas Hasanudin Makassar Mursalim Nohong, Kamis (11/3).
Bagi Mursalim, lahirnya Permen tersebut menjadi bagian dari prinsip akuntabilitas dan transparansi yang akan menjadi mandatory bagi setiap perusahaan dalam lingkup BUMN.
“Prinsip akuntabilitas dan transparansi sesungguhnya menjadi acuan bagi seluruh perusahaan meskipun bukan perusahaan plat merah karena menjadi bagian utama dalam mewujudkan
good corporate governance yang saat ini merupakan variabel signifikan berpengaruh terhadap pembentukan nilai perusahaan,†jelasnya.
Mursalim menerangkan, sebagaimana dalam Pasal 6 beleid itu dijelaskan bahwa Menteri melakukan pemantauan penggunaan tambahan PMN. Pemantauan penggunaan tambahan PMN akan didelegasikan kepada Wakil Menteri sesuai dengan dengan portofolionya masing-masing.
Kemudian, pengawasan dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu terhadap laporan penggunaan PMN yang disampaikan direksi. Dalam rangka pemantauan tersebut, wakil menteri juga dapat melakukan peninjauan ke lapangan.
“Ini tentu perlu mendapatkan apresiasi yang besar dalam bentuk komitmen seluruh pemangku kepentingan terhadap penerapannya,†demikian Mursalim.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan jika Komisaris dan Direksi BUMN yang terbukti melanggar regulasi Peraturan Menteri (Permen) BUMN mengenai PMN yang akan diterbitkan pekan ini bakal terkena sanksi.
"Terkait sanksi karena PMN ini harus mendapatkan persetujuan pengawasan dari dewan komisaris, jadi kalau melanggar maka komisaris dan direksi dapat dijatuhkan sanksi," ujar Arya beberapa waktu lalu.
BERITA TERKAIT: