Presiden Jokowi sempat meminta parlemen untuk melakukan revisi UU ITE dan menghapus pasal-pasal karet yang ada di dalamnya. Langkah tersebut diapresiasi sejumlah kalangan masyarakat.
Faktanya, dalam rapat jadwal pembahasan revisi undang-undang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, revisi UU ITE tidak tercantum dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) 2021.
Alhasil, Jokowi pun kembali dianggap hanya memberi angin surga. Permintaannya untuk merevisi UU ITE tidak ditindaklanjuti oleh para pembantunya dan pihak parlemen.
Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, meminta masyarakat untuk memberi sedikit waktu kepada pemerintah. Jika hingga batas waktu tak ada aksi positif pemerintah terkait revisi UU ITE, maka anggapan miring kepada pemerintah adalah benar adanya.
“Makanya kita tunggu dalam dua bulan ini. Kalau ternyata tidak ada tanda-tanda, maka itu bisa disebut hanya
lips service,†kata Nasir kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (11/3).
Padahal, legislator asal Aceh ini menambahkan, banyak kalangan yang menyambut baik usulan revisi UU ITE yang diajukan pemerintah tersebut, termasuk aparat kepolisian.
“Padahal, Kapolri sudah menyambut dengan membentuk virtual police. Ini kan sebuah hal yang patut kita hargai, patut diapresiasi. Bahkan Kapolri sudah melakukan beberapa hal terkait dengan virtual police itu,†jelasnya.
Sayangnya, para pembantu Presiden Jokoqi tidak cermat dalam menangkap arahan dari presiden.
“Jadi polisi saja sudah siap, masa pembantu presiden saja tidak siap menjawab arahan dari presiden,†tandasnya.
BERITA TERKAIT: