Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah menjelaskan, lembaga yang meminta fotokopi KTP-El belum bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil dan belum menggunakan
card reader.
"Jadi dia masih kerja manual. Coba lihat contoh urusan di BPJS Kesehatan, itu kan sudah tidak minta lagi. KTP-El sudah dibaca dengan
card reader. Sebagian besar bank seperti Bank BRI, Bank BCA, Bank Mandiri, BNI itu sudah tidak menggunakan fotokopi lagi," ujar Zudan kepada wartawan, Kamis (4/3).
Bahkan, verifikasi tamu yang datang ke Kemendagri di Medan Merdeka Utara atau di Dukcapil Pasar Minggu hanya perlu tap layaknya
e-money. "Kalau datang ke kantor Kemendagri, sudah di-ap seperti itu," imbuhnya.
Lebih jauh Dirjen Zudan menjelaskan, KTP-El sudah dilengkapi
chip yang berisi data kependudukan.
Ada tiga cara untuk proses verifikasi KTP-El. Pertama dengan NIK. Kedua, akses biometrik berupa foto dan sidik jari. Ketiga menggunakan alat baca yang bernama
card reader.
“Jadi kalau lembaga-lembaga sudah menggunakan tiga cara itu, maka tidak perlu fotokopi. Lembaga sudah menggunakan sidik jari atau sidik wajah, dia enggak perlu fotokopi. Atau yang ketiga tadi, pakai
card reader,†jelasnya.
Zudan menambahkan, fungsi utama KTP-el dengan nomor induk kependudukan (NIK) adalah untuk penunggalan data. Sehingga penduduk tidak terdata lebih dari satu kali.
"Data ini bisa diakses oleh lembaga-lembaga untuk penunggalan data. Mereka melakukan verifikasi dengan mencocokkan NIK. Sudah ada 2.851 lembaga yang sudah bekerja sama dengan Dukcapil,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: