Pasalnya, melaporkan ASN (aparatur sipil negara) ataupun warga negara lainya yang kritis terhadap pemerintah, lalu dituduh radikal justru sangat kontra produktif dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan rakyatnya kritis terhadap pemerintah.
"Bertentangan juga dengan alam demokrasi, dan bahayanya akan jadi modus kriminalisasi sekaligus cara memberangus lawan politik dan pihak-pihak yang dianggap berseberangan kepentingan dengan kelompok yang berkuasa," kata Ustaz Jeje, Sabtu (13/2).
Jeje yang juga Ketua MUI Bidang Seni dan Budaya ini menambahkan, jika bersikap kritis untuk meluruskan pemerintah lalu dilaporkan dan dituduh radikal, maka sama saja dengan membunuh kewajiban '
amar maruf nahi munkar' yang dijamin dalam negara demokrasi ini.
"Jangan sampai menjadi preseden buruk bagi orang-orang yang berjasa dan cinta pada negara jadi korban pelaporan atas tuduhan radikal, hanya karena kritis dan vokal terhadap kebijakan yang tidak pro rakyat," tegasnya.
Menurut Ustaz Jeje, Din Syamsuddin bukan hanya sebagai orang yang moderat dan diakui di dalam dan luar negeri.
Dijelaskan Jeje, Din Syamsuddin merupakan tokoh yang sering menginisiasi forum-forum internasional yang bertema gerakan wasathiyah Islam.
Jeje menyebutkan, sosok Guru Besar Hubungan Internasional UIN Syarif Hidayatullah itu pernah menjadi inisiator menyelenggarakan "High Level Consultation of World Muslem Scholars on Wasatiyaat Islam" yang sukses melahirkan "Pesan Bogor" 1 Mei 2018 yang isi pokoknya adalah penegasan tentang kemoderatan Islam.
"Oleh karena itu, kita meminta pada pihak yang menuduh dan melaporkan Pak Din, agar mencabut lagi pengaduan itu sebelum menjadi api polemik dan konflik yang lebih luas di masyaraka," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: