Rapat
fit and proper test dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR Herman Hery.
Dalam pengantarnya, Herman menegaskan bahwa proses
fit and proper test adalah bagian dari tugas konstitusional DPR.
"Proses ini sekaligus tugas dan tanggungjawab konstitusional kami selaku anggota DPR dalam menyuarakan aspirasi sekaligus melaksanakan fungsi pengawasan atas kebijakan pemerintah," ujar Herman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Herman mengatakan, berdasarkan Pasal 11 UU 2/2002 tentang Polri, Presiden mengajukan nama calon Kapolri ke DPR, selanjutnya dewan dapat menyetujui atau menolak usulan Presiden tersebut.
"Maka dari itu, proses
fit and proper test ini akan menjadi proses terakhir dalam rangkaian pengangkatan calon Kapolri," kata Herman.
Lebih lanjut, berdasarkan UU, Polri di dalam tugas dan fungsinya menjalankan fungsi pemerintah negara di dalam pemeliharaan negara dan masyarakat, penegakan hukum pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Atas dasar itu, menurut Herman, posisi Kapolri adalah jabatan yang sangat strategis.
"Maka dari itu posisi Kapolri adalah jabatan yang sangat strategis selaku pemegang komando tertinggi organisasi Polri," ucap politikus PDI Perjuangan itu.
Adapun, agenda dalam
fit and proper test calon Kapolri di Komisi III DPR RI ini antara lain penyampaian arah kebijakan Kapolri, dialog dan tanya jawab, lalu surat pernyataan Kapolri dan Komisi III DPR, lalu pandangan fraksi-fraksi diikuti pengambilan keputusan.
"Terakhir, keputusan persetujuan atau penolakan usul pengangkatan calon Kapolri yang diajukan presiden," demikian Herman Hery.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: