Hak Prerogatif Presiden, Bara JP Minta Publik Tak Spekulasi Soal Calon Kapolri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 12 Januari 2021, 13:25 WIB
Hak Prerogatif Presiden, Bara JP Minta Publik Tak Spekulasi Soal Calon Kapolri
Lima calon Kapolri yang disetor Kompolnas ke Presiden Jokowi/Net
rmol news logo Ketua Umum Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP), Viktor S. Sirait meminta publik tak berspekulasi terhadap calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis.

Siapapun Kapolri baru yang ditunjuk Presiden Joko Widodo dan diajukan ke DPR adalah yang terbaik dan diyakini bisa memimpin kepolisian semakin baik ke depan, menjaga ketertiban, menegakkan hukum, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Viktor S menekankan, sebagai presiden, Jokowi mempunyai hak prerogatif menentukan siapa yang menjadi Kapolri.

"Dari lima nama yang diajukan kepada Presiden, semuanya layak jadi Kapolri karena mereka menjadi bintang tiga dan menduduki jabatan sekarang karena sudah teruji secara loyalitas, intelektualitas, dan kenyang pengalaman," katanya Viktor dalam keteranganya, Selasa (12/1).

Karena itu, kata Viktor menambahkan, biarlah penentuan satu nama menjadi Kapolri menjadi hak prerogatif seutuhnya dari Presiden Jokowi tanpa perlu didesak atau diributkan oleh siapapun.

Ia hanya berharap, Kapolri yang baru nanti bisa membawa kepolisian RI jauh lebih profesional dan benar-benar menjadi pengayom dan pelindung masyarakat. Menurutnya, semakin hari kepolisian sebenarnya sudah semakin baik dan tingkat kepercayaan masyarakat berdasarkan beberapa survei juga semakin dipercaya.

Sebelumnya, lima nama calon Kapolri sudah disetor oleh Kompolnas kepada Presiden Jokowi, mereka adalah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kabaharkam Komjen Agus Andrianto, Kalemdiklat Komjen Arief Sulistyanto, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA