Oleh karenanya, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta lahan yang diserahkan tak dilepas begitu saja, melainkan harus dikawal agar benar-benar dimanfaatkan.
"Penyerahan SK Hutan Sosial, Adat dan Tanah Obyek Reforma Agraria adalah bentuk kepedulian pemerintah. Namun, tidak bisa dilepas begitu saja. Pemerintah harus mengawal agar program ini berdampak positif buat masyarakat," kata LaNyalla dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/1).
Dijelaskan LaNyalla, tanah yang diserahkan harus diterima petani dan menjadi jalan keluar bagi penciptaan lapangan pekerjaan.
"Tanah yang diberikan ini harus produktif dan bermanfaat bagi masyarakat. Jika tanah ini sampai ke petani, maka harus dikawal agar yang ditanam adalah tanaman produktif dan berimbas buat perekonomian masyarakat sekitar lahan," katanya.
Tidak hanya itu, LaNyalla juga berharap pemerintah menyiapkan mekanisme permodalan untuk membantu masyarakat sekitar tanah tersebut. Hal itu bertujuan agar lahan yang diberikan bisa menjadi tanah produktif.
"Bisa melalui KUR atau mekanisme lainnya. Yang tentunya tidak memberatkan masyarakat," katanya.
Di sisi lain, redistribusi aset ini juga menjadi jawaban atas banyaknya sengketa agraria. Baik yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan, atau masyarakat dengan pemerintah.
SK yang diserahkan Presiden dalam kegiatan ini meliputi 2.939 SK perhutanan sosial di seluruh Indonesia, meliputi lahan seluas 3.442 ribu ha dan diharapkan bermanfaat bagi 651 ribu KK. Presiden juga membagikan 35 SK hutan adat seluas 37.500 Ha, dan 58 SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) seluas 72.000 ha di 17 Provinsi.
BERITA TERKAIT: