Soal Pengganti Idham Azis, Komisi III DPR: Semua Kembali Pada Hak Prerogatif Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 06 Januari 2021, 19:55 WIB
Soal Pengganti Idham Azis, Komisi III DPR: Semua Kembali Pada Hak Prerogatif Jokowi
Ketua Komisi III DPR Herman Herry/Net
rmol news logo Komisi III DPR RI akhirnya angkat bicara ihwal calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis yang dalam waktu dekat akan pensiun.

Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengungkapkan bahwa semua anggota Polri yang berpangkat bintang tiga dinilai memiliki peluang yang sama untuk menjadi pimpinan tertinggi di Korps Bhayangkara.

"Semua bintang 3 punya peluang dan potensi sebagai calon Kapolri," kata Herman Hery kepada wartawan, Rabu (6/1).

Herman mengatakan, pihaknya mempersilahkan jika ada pihak-pihak yang mengusulkan nama calon Kapolri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, pada akhirnya semua itu hak prerogatif Presiden untuk selanjutnya diusulkan ke DPR RI.

"Semua kembali pada hak prerogatif presiden untuk diusulkan ke DPR. DPR akan melakukan fit & proper test, sesuai nama yang diusulkan presiden," demikian Herman Herry. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA