"Alhamdulillah. Secara prinsip kami tentunya sebagai Tergugat di PN Jakarta Selatan yang selanjutnya menjadi Pemohon PK menerma Putusan ini," kata Wasekjen Hukum dan Advokasi DPP PKS Zainudin Paru saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Selasa (15/12).
Zainudin mengatakan, secara formal yuridis, Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa terakhir yang dilakukan oleh pihak PKS dalam sengketa tersebut.
"Karena secara formal yuridis, PK merupakan upaya hukum luar biasa (terakhir) yang kami tempuh untuk mendapatkan hak-hak perdata kami selaku partai politik," tuturnya.
Adapun, lanjut Zainudin, terkait pemberhentian Fahri Hamzah, faktanya, jauh sebelum Putusan PK ini yang bersangkutan (Fahri) tidak lagi sebagai anggota DPR, tidak lagi menjabat sebagai Wakil Ketua DPR dan bahkan sudah pindah ke partai lain.
"Maka berlaku ketentuan Pasal 16 Atat (1) huruf c, UU No.2/2011 tentang Parpol yang menyebutkan; Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai Politik apabila; a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri secara tertulis; c. menjadi anggota Partai Politik lain; atau d. melanggar AD dan ART," tutupnya.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan PKS melawan Fahri Hamzah terkait ganti rugi Rp 30 miliar. Namun, pemecatan Fahri oleh PKS tetap dinyatakan batal demi hukum.
BERITA TERKAIT: