Beberapa menilai ambang batas pencalonan dihapuskan atau 0 persen dengan alasan penegakan demokrasi. Namun beberapa partai besar juga masih konsisten dengan angka 10 hingga 15 persen untuk
presidential threshold, sedangkan ambang batas parlemen di angka 20 persen.
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati sepakat dengan pendapat tidak perlu ada syarat minimal dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Menurut kami di Perludem, sebaiknya tidak perlu ada syarat minimal dalam pencalonan presiden dan wakil presiden,†kata Nisa kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (14/12).
Menurutnya, dengan adanya syarat minimal pencalonan presiden akan merusak konteks presidensialisme, di mana sistem negara yang dipimpin oleh presiden yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
“Dalam sistem presidensialisme, baik presiden dan DPR memiliki tugas dan fungsinya masing-masing,†ucapnya.
Perbedaan terhadap besaran
presidential threshold dan
parliamentary threshold itu juga diakuinya tidak akan memengaruhi proses pemilihan para calon presiden maupun anggota parlemen.
“Sehingga tidak saling memengaruhi dalam proses pemilihannya. Apalagi presiden dan DPR masing-masing dipilih oleh rakyat secara langsung,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: