Demikian disampaikan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/12).
"Keikutsertaan masyarakat dalam Pilkada serentak 2020 bukanlah suatu kewajiban tetapi merupakan hak untuk memilih," ujar Guspardi Gaus.
Dia menambahkan, partisipasi masyarakat harus didorong secara optimal untuk menggunakan hak pilihnya dalam rangka mewujudkan suksesnya Pilkada serentak 2020 dengan target yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 77,5 persen. Di mana target itu hendaknya dapat dicapai seluruh daerah yang mengadakan pilkada.
Selain itu, netralitas ASN, TNI dan Polri serta penyelenggara pemilu hendaknya dapat terjaga dan dikawal dengan baik. Apalagi jika ada petahana yang maju sebagai calon pada pilkada kali ini. Dikhawatirkan petahana dapat memanfaatkan dan menggiring ASN untuk mendukung paslon petahana tersebut dengan berbagai cara.
"Ketidaknetralan ASN, TNI dan Polri dapat mencederai asas keadilan Pilkada serentak 2020. Kualitas pilkada senantiasa harus ditingkatkan bukan hanya sekadar menjalankan prosedur, tapi perlu dipastikan prinsip-prinsip jujur dan adil dapat terlaksana dalam perhelatan demokrasi Pilkada serentak 2020," ujar Guspardi Gaus.
Selanjutnya, legislator dapil Sumbar II itu juga berpesan dan berharap masalah rekam KTP- el dapat diselesaikan sesegera mungkin atau dibuatkan surat keterangan dari Dukcapil.
Masyarakat yang seharusnya berhak menggunakan hak pilihnya jangan terkendala dan kehilangan hak suaranya dikarenakan faktor belum selesainya perekaman KTP-el ini.
Menurut data dari Dirjen Dukcapil, blanko KTP-el sudah disiapkan lebih kurang 9 juta lembar. Pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu diharapkan lebih proaktif dalam mengatasi permasalahan ini sebelum pelaksanaan pilkada yang tinggal hitungan hari.
"Untuk itu perlu diintensifkan sinergitas dan koordinasi antara pemerintah daerah, penyelenggara pemilu, aparat keamanan, TNI dan Satgas serta semua stakeholder agar 'seayun selangkah' dalam mensukseskan pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020," tegasnya.
"Hal ini harus dipastikan dan dijaga dalam rangka menciptakan pemilu yang berkualitas, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, akuntabel, efektif dan efisien," demikian Guspardi Gaus menambahkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.