Demikian disampaikan pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin dalam mengomentari terbitnya Instruksi Mendagri yang di dalamnya memuat tentang peringatan pencopotan kepala daerah yang kedapatan melanggar penegakan protokol kesehatan.
"Ini seperti curahan hati presiden. Kalau saya baca dari bahasa yang dipakai, saya tidak mendapatkan unsur kepentingan politik," kata Irmanputra Sidin dalam
ILC TVOne yang mengangkat tema 'Bisakah Gubernur Dicopot?', Selasa (24/11).
Ia kemudian mengurai, seolah-olah maksud Instruksi Mendagri tersebut sebagai peringatan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah agar benar-benar melakukan pengendalian penyebaran Covid-19.
"Bahasanya, kamilah (pemerintah pusat) yang dimintai pertanggungjawaban. Kita akan menghadapi sesuatu yang tidak dibayangkan sebelumnya, tiba-tiba kota ditutup, pasar, tempat ibadah ditutup (karena Covid-19). Kami (pusat) yang paling disalahkan, jadi tolonglah bapak-bapak kepala daerah konsisten," ujar Irmanputra menggambarkan maksud dari Instruksi Mendagri tersebut.
Berkenaan dengan ancaman pencopotan kepala daerah pelanggar protokol kesehatan yang termuat dalam Instruksi tersebut, Irmanputra mengkritisinya.
"Sebenarnya instruksi ini bukan gertak sambal, bisa mengarah ke sana (pencopotan kepala daerah). Tapi persoalannya ada pada klausulnya. Bisa enggak karena melanggar protokol kesehatan, berkerumun kemudian dicopot?" tegasnya.
"Pasal 93 (UU Kekarantinaan Kesehatan) memang ada sanksi dipidana, tapi tidak mengatur perbuatan mana yang memberikan dampak kurungan, denda, penjara
. Ndak pernah disepakati soal ini (melanggar prokes dicopot)," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.