"Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan," begitu bunyi Imendagri poin ketiga yang dikutip redaksi, Kamis (19/11).
Sedangkan dalam poin keempat, mengatur soal sanksi pemberhentian kepala daerah yang kini menjadi sorotan. Sanksi tersebut diterapkan apabila kepala daerah dinilai abai terhadap penegakan protokol kesehatan Covid-19.
Pemberhentian Kepala Daerah ini mengacu pada UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 67 huruf b dan Pasal 78 Ayat (1) huruf c.
Imendagri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yakni pada Rabu 18 November 2020 yang diteken Mendagri Tito Karnavian. Imendagri ini juga ditembuskan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menko Polhukam, Menko PMK, Menko Maritim dan Investasi, Mensesneg, Setkab RI, Kepala BNPB, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.