Sekitar 50 warga Surabaya yang tergabung dalam Komunitas Millenial Surabaya (KMS) mendatangi KPU untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan lembaga survei Poltracking.
Korlap unjuk rasa, Yanto Ireng menjelaskan, aksi ini dilakukan terkait keberadaan Poltracking yang diduga telah melanggar etika.
"Poltracking telah memanipulasi data hasil survei. Kemudian tidak mengumumkan penyandang dananya. Jadi, KPU harus membuat tegas, atau menghentikan kegiatan Poltracking," tegas Yanto kepada
Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (19/11)
Yanto kemudian menunjukkan kejanggalan yang dilakukan Poltracking. Seperti dalam rilis Poltracking menyatakan jumlah TPS sebanyak 8.146 TPS. Padahal, lanjut Yanto, pada Juli 2020 lalu, KPU Surabaya menyatakan untuk keperluan Pilwali, telah menyiapkan sebanyak 4.237 TPS.
"Akibat jumlah TPS yang tidak sesuai fakta, hasil surveinya menguntungkan salah satu calon. Keuntungan tersebut tidak menjadi masalah, jika Poltracking menyatakan bahwa calon yang diuntungkan menjadi penyandang dana," lanjutnya.
KMS juga menyebut tindakan Poltracking yang membentuk relawan Gempar dan Sahabat Machfud, yang bertugas melakukan survei dan menggarap pemilih dengan membagikan sarung dan sembako.
"Silakan melakukan survei berbayar, tapi untuk konsumsi yang bayar. Bukan untuk mempengaruhi publik," tegasnya lagi.
Oleh sebab itu, KMS berharap agar KPU Surabaya secepatnya membentuk dewan etik dan memeriksa Poltracking, serta mengklarifikasi pasangan nomor urut 2 dalam dugaan menjadi penyandang dana Poltracking.
Selanjutnya, lanjut Yanto, KPU Surabaya harus segera menyerahkan laporan ini kepada asosiasi lembaga survei.
BERITA TERKAIT: