Anggota DPRD Fraksi PKS Provinsi Sumut Dipanggil KPK Sebagai Kasus Dugaan Korupsi Bupati Labura Kharuddin Syah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 12 November 2020, 16:10 WIB
Anggota DPRD Fraksi PKS Provinsi Sumut Dipanggil KPK Sebagai Kasus Dugaan Korupsi Bupati Labura Kharuddin Syah
Ilustrasi/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Fraksi PKS Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Dedi Iskandar sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

"Tempat pemeriksaan di Polres Asahan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (12/11).

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya, yaitu Ferdiansyah HSB selaku karyawan swasta, Chairul Saleh selaku staf ahli, Franky Liwiyaja selaku kontraktor, dan Edy Haflan selaku wiraswasta.

Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menahan tiga orang tersangka. Yakni, anggota DPR RI Fraksi PPP periode 2014-2019, Irgan Chairul Mahfiz (ICM); Bupati Labura, Kharuddin Syah (KSS); dan mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP, Puji Suhartono (PJH).

Untuk tersangka Irgan Chairul Mahfiz ditahan pada Rabu (11/11). Sedangkan tersangka Kharuddin Syah dan Puji Suhartono ditahan pada Selasa (10/11).

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April 2020. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA