Kunjungi Pusat Data AHU, Yasonna Laoly Beberkan Manfaat UU Ciptaker Terhadap Izin UMK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 12 November 2020, 09:31 WIB
Kunjungi Pusat Data AHU, Yasonna Laoly Beberkan Manfaat UU Ciptaker Terhadap Izin UMK
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly/Istimewa
rmol news logo Langkah-langkah strategis pemerintah dalam mendorong kemudahan berusaha (ease of doing business) melalui pembenahan regulasi, akan memberikan dampak positif kepada pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly membeberkan hal tersebut saat mengunjungi Kantor Pusat Data center Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dibangun oleh Cipta Pirmindo Abadi, di Batam, Rabu (11/11).

Dalam pemaparannya Yasonna mengungkapkan aejumlah regulasi yang akan diimplementasi oleh pihaknya juga telah ikut dibenahi, seiring diterbitkannya Undang-undang 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Beberpa regulasi yang terkait dengan unit kerja Kemenkumham, disebutkan Yasonna, antara lain UU Kepailitan, UU Perseroan Terbatas, kemudahan memperoleh kredit (getting credit), perdagangan lintas batas (trading across border) dan penyederhanaan proses perizinan.

Kemudahan proses perizinan yang ada di dalam UU Ciptaker, dibeberkan Yasonna, mengenai pendirian Perseroan Perorangan yang menjadi terobosan baru bagi UMK untuk mendirikan perusahaan yang berbadan hukum.

"Perseroan Perorangan ini didirikan dengan cara yang sangat sederhana yakni Pendirinya hanya satu orang dan cukup dengan pernyataan pendirian, yang kemudian didaftarkan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham," ujar Yasonna.

Bahkan pendirian perseroan perorangan, lanjut Yasonna, tidak memerlukan pengumuman dalam tambahan Berita Negara dan memiliki kemudahan lain. Misalnya, format laporan keuangan perusahaan perorangan yang sangat sederhana dan tersedia dalam laman www.ahu.go.id.

"Melalui UU Cipta Kerja ini, pemerintah memangkas regulasi yang menghambat baik pada tingkat pusat maupun daerah dan memberikan kemudahan dalam berusaha terutama bagi sektor UMK," ungkapnya.

Lebih lanjut, Yasonna memastikan keberadaan perseroan perorangan yang menjadi entitas baru berbadan hukum yang menjalankan aktifitas usaha, mempunyai tanggung jawab terbatas atau sole proprietorship with limited liability.

Tapi, pelaku usaha perorangan juga b8sa membentuk Perseroan Terbatas yang pendirinya cukup 1 orang sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU Cipta Kerja yang mengamandemen Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

"Kemenkumham saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait modal dasar perseroan yang memenuhi kriteria UMK sebagai peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja," tuturnya.

"Materi muatan yang akan diatur dalam RPP ini diharapkan dapat mendongkrak semangat para pelaku usaha atau calon pelaku usaha untuk mengembangkan atau memulai usahanya," demikian Yasonna Hamonangan Laoly. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA