Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Akmal Malik: Masih Banyak Waktu Mengkaji Perpanjangan Dana Otsus Aceh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 05 November 2020, 20:50 WIB
Akmal Malik: Masih Banyak Waktu Mengkaji Perpanjangan Dana Otsus Aceh
Ketua DPR Aceh, Dahlan Djamaluddin/Net
rmol news logo DPR Aceh secara resmi meminta pemerintah pusat untuk memperpanjang alokasi dana otonomi khusus untuk Pemerintahan Provinsi Aceh, yang akan berakhir tahun 2027 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPR Aceh, Dahlan Djamaluddin, dalam Rapat Paripurna penetapan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif sisa masa jabatan 2017-2022, Kamis (5/11).

Hadir dalam pelantikan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wali Nanggroe Aceh, anggota DPR RI dan DPD RI Dapil Aceh, Forkopimda Provinsi Aceh, seluruh pimpinan dan anggota DPR Aceh yang hadir secara fisik dengan protokol kesehatan yang ketat.

Dikatakan Dahlan, sesuai dengan ketentuan pasal 183 UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, untuk mendukung pelaksanaan otonomi khusus di Aceh, maka sejak tahun 2007 hingga tahun 2022, Pemerintah Aceh mendapatkan kucuran alokasi dana Otsus sebesar 2 persen dari total alokasi dana alokasi umum (DAU) nasional.

Selanjutnya, dari tahun 2023 hingga tahun 2027, jumlah alokasi dana otsus untuk Aceh akan berkurang menjadi 1 persen dari total alokasi DAU Nasional.

"Merujuk pada ketentuan undang-undang ini, mulai tahun 2028, Pemerintah Aceh tidak akan mendapatkan lagi kucuran dana otsus, yang sangat besar peranannya bagi pembiayaan pembangunan di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh," ujar Dahlan.

"Kondisi ini menjadi perhatian yang sangat serius dari DPR Aceh, sehingga kami memandang sangat perlu untuk menyampaikan dan mengingatkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri," imbuhnya menegaskan.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menanggapi secara positif tuntutan tersebut, serta memberikan apresiasi dan atensi terhadap tuntutan yang disampaikan masyarakat Aceh melalui wakil mereka di DPR Aceh.

Tito menyatakan tuntutan itu sebagai sebuah langkah antisipatif yang sangat penting bagi kemajuan Aceh di masa depan.

Lebih lanjut, Tito juga menilai bahwa aspirasi ini dapat dimaknai sebagai salah satu bentuk komunikasi yang konstruktif antara pusat dan daerah dalam implementasi kebijakan desentralisasi asimetris yang perlu dan harus terus dikembangkan.

Secara terpisah, Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik menambahkan, bahwa penyampaian aspirasi dan tuntutan yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh, seperti tuntutan perpanjangan dana otsus yang disampaikan Ketua DPR Aceh tadi perlu menjadi perhatian pemerintah Pusat.

“Kita masih punya waktu yang cukup lega untuk mendiskusikan tuntutan perpanjangan dana Otsus untuk Aceh dalam beberapa tahun ke depan” ujar Akmal ketika diminta konfirmasinya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA