Demikian tegas Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi melalui akun Twitter miliknya, Kamis (8/10).
Selain kepastian hukum, pria yang akrab disapa Pras ini juga memastikan akan ada pemenuhan hak dan kewajiban bagi petugas dan masyarakat selama masa pandemi.
“Dengan tingginya risiko bagi petugas di lapangan untuk memenuhi kewajibannya dan memenuhi hak masyarakat, maka saya mengusulkan dituangkanya pasal khusus pemberian insentif kepada mereka dalam Perda Penanggulangan Covid-19,†ujarnya.
Petugas lapangan yang dimaksud politisi PDI Perjuangan ini di antaranya tenaga kesehatan, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub).
"Semoga dengan kebijakan ini seluruh pengawasan dan pengendalian penanganan Covid-19 di ibukota berjalan efektif dan baik," pungkasnya.
Raperda penanggulangan Covid-19 rencananya akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat Paripurna pada tanggal 13 Oktober mendatang.
BERITA TERKAIT: