KPU Berharap Calon Yang Positif Corona Tidak Kampanye Tatap Muka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 06 Oktober 2020, 08:51 WIB
KPU Berharap Calon Yang Positif Corona Tidak Kampanye Tatap Muka
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi/Net
rmol news logo Larangan untuk melaksanakan kampanye bagi pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2020 ditegaskan kembali oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menerangkan, PKPU 13/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah situasi Covid-19 telah mengatur larangan tersebut. 

"Dalam PKPU diatur bahwa semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pilkada wajib mematuhi protokol kesehatan," ujar Raka Sandi kepada wartawan, Selasa (6/10). 

Terkhusus untuk paslon yang dari hasil swab test terkonfirmasi positif Covid-19, maka dilarang melakukan kampanye.  

"Jika ada calon yang positif Covid-19 tentu diharapkan tidak berkampanye. Apalagi berkampanye tatap muka langsung," tandasnya. 

Tujuan dari larangan tersebut, ditegaskan mantan anggota KPUD Bali ini, adalah untuk mencegah potensi penularan virus asal Wuhan, China tersebut. Namun sebaliknya, tidak akan berlaku bagi paslon yang negatif Covid-19. 

"Hal ini untuk mencegah potensi penyebaran dan penularan Covid-19," ungkapnya. 

"Kampanye tetap dapat dilakukan oleh calon yang sehat atau oleh Tim kampanye beserta jajarannya sesuai ketentuan yang sudah diatur dalam PKPU," demikian Raka Sandi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA