Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menerangkan, PKPU 13/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah situasi Covid-19 telah mengatur larangan tersebut.
"Dalam PKPU diatur bahwa semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pilkada wajib mematuhi protokol kesehatan," ujar Raka Sandi kepada wartawan, Selasa (6/10).
Terkhusus untuk paslon yang dari hasil swab test terkonfirmasi positif Covid-19, maka dilarang melakukan kampanye.
"Jika ada calon yang positif Covid-19 tentu diharapkan tidak berkampanye. Apalagi berkampanye tatap muka langsung," tandasnya.
Tujuan dari larangan tersebut, ditegaskan mantan anggota KPUD Bali ini, adalah untuk mencegah potensi penularan virus asal Wuhan, China tersebut. Namun sebaliknya, tidak akan berlaku bagi paslon yang negatif Covid-19.
"Hal ini untuk mencegah potensi penyebaran dan penularan Covid-19," ungkapnya.
"Kampanye tetap dapat dilakukan oleh calon yang sehat atau oleh Tim kampanye beserta jajarannya sesuai ketentuan yang sudah diatur dalam PKPU," demikian Raka Sandi.
BERITA TERKAIT: