PKPU tersebut tercatat dengan nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 6/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19.
Ketentuan larangan tersebut diatur di dalam Pasal 88C ayat (1) yang berbunyi: "partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g," tulis beleid ini yang disahkan pada Rabu (23/9).
Beberapa bentuk kampanye dalam konteks kegiatan lain yang ada di Pasal 57 huruf g PKPU tersebut adalah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau peringatan hari ulang tahun partai politik.
Lebih lanjut, dalam Pasal 88C ayat (2) diatur mengenai sanksi bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ada dua sanksi yang akan diberikan para pelanggar. Pertama, peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran.
Atau selain itu, bisa diterapkan sanksi penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam kurun waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: