Pilkada Berpotensi Jadi Klaster Baru Covid-19, KPU Harus Waspada Dan Tegas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 06 September 2020, 16:46 WIB
Pilkada Berpotensi Jadi Klaster Baru Covid-19, KPU Harus Waspada Dan Tegas
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera/Net
rmol news logo Gelaran Pilkada 2020 yang tetap dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 yang belum menunjukkan penurunan diharapkan tak menjadi klaster baru penyebaran virus corona.

"Pastikan semua protokol kesehatan diterapkan. Mengingat Pilkada melibatkan banyak orang dan menggerakkan aspek kegiatan yang amat kompleks," kata anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera lewat akun Twitter pribadinya, Minggu (6/9).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun meminta kepada KPU untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar aturan khususnya terkait protokol kesehatan.

"KPU perlu memberi sanksi tegas pihak yang tidak mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang. Seperti tertera dalam Pasal 11 PKPU 6/2020 tentang Pilkada dalam kondisi bencana non-alam Covid-19," pungkasnya.

Untuk diketahui, sebanyak 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember mendatang.

Di sisi lain, kasus Covid-19 belum menunjukkan penurunan. Hingga hari ini, Minggu (6/9), total kasus positif Covid-19 tembus 194.109 orang, setelah terjadi penambahan sebanyak 3.444 kasus positif. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA