Pengajuan JC Presidential Threshold Oleh Rizal Ramli Diundur Jadi Jumat Siang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 04 September 2020, 09:37 WIB
Pengajuan JC <i>Presidential Threshold</i> Oleh Rizal Ramli Diundur Jadi Jumat Siang
Gedung Mahkamah Konstitusi/Net
rmol news logo Rencana kedatangan tokoh nasional, DR Rizal Ramli dan Ir Abdul Rachim, ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan Judicial Review terkait presidential threshold (PT) mengalami pergeseran jadwal.

Semula, Rizal Ramli dan Abdul Rachim yang didampingi pakar hukum tata negara, DR Refly Harun, akan mendatangi MK pada Jumat pagi (4/9) sekitar pukul 10.00 WIB.

Namun, berdasarkan keterangan susulan yang diterima Redaksi, rencana tersebut mengalami sedikit pergeseran jadwal. RR akan menyambangi MK pada pukul 13.00 siang nanti.

Pengajuan JC ini dilakukan karena PT dianggap merupakan basis dari demokrasi kriminal dan kental dengan aroma oligarki serta tidak sejalan dengan spirit konstitusi.

Presidential threshold yang tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur tentang syarat partai atau gabungan partai yang boleh mengusung pasangan capres dan cawapres.

Di mana parpol pengusung capres dan cawapres harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah di level nasional. Dengan kata lain, PT hanya akan membatasi munculnya calon-calon pemimpin potensial yang dimiliki negeri ini.

Karena itulah, meski telah dilakukan sebelumnya oleh sejumlah pihak, RR akan tetap berusaha agar sistem presidential threshold ini dihapus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA