Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi memaparkan, ada larangan terkait politik praktis bagi ASN, baik yang bersifat mendukung ataupun merugikan pasangan calon tertentu.
“Selain ASN, tentunya netralitas TNI dan POLRI. Karena instrumennya sama dengan ASN, yang diwajibkan netral dalam Pilkada,†ujarnya dilansir
Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (27/8).
Dijelaskan Zaki, ASN dilarang memberikan dukungan politik dalam bentuk apapun, baik berupa pernyataan atau pun menghadiri rapat-rapat atau kampanye salah satu kontestan Pilkada.
“Termasuk juga pernyataan di media sosial, itu juga dilarang menyatakan dukungan terhadap calon kepala daerah,†sambungnya.
Ia melanjutkan, seorang ASN dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan salah satu kontestan Pilkada. Ia pun menegaskan, seorang ASN tak boleh menggunakan atau mengatur anggaran pemerintah sedemikian rupa sehingga menguntungkan salah satu kontestan Pilkada.
“Jadi program-progam yang ada kedinasan tidak boleh mengarah upaya menguntungkan maupun merugikan calon yang akan maju di Pilkada,†tegasnya.
Pada dasarnya, posisi netral seorang ASN tak membuatnya kehilangan hak politiknya. Sehingga, seorang ASN tetap bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada.
BERITA TERKAIT: