Terbaru, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung tengah terjun melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kabupaten Lampung Timur.
Guru Besar Fakultas Hukum dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam melakukan penyelidikan kasus penyalahgunaan dana Covid-19. Salah satunya di Lampung Timur tersebut dan mendorong agar penanganan dilakukan secara transparan sampai tuntas.
Asep mengatakan, penerapan sanksi berat harus menjerat tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi pada situasi pandemik Covid-19 yang masih melanda Indonesia.
“Harus diusut, hemat saya UU tentang tindak pidana korupsi dan UU tentang penanggulangan bencana, jika ada yang melakukan korupsi dalam keadaan bencana itu lebih berat bahkan sampai hukuman mati atau seumur hidup,†ujar Asep Warlan, dalam keterangannya, Rabu (26/8).
Lanjutnya, anggaran dana bantuan untuk penanganan dan penanggulangan pandemik Covid-19 yang jumlahnya mencapai triliunan rupiah memang rawan terjadinya penyimpangan. Maka dari itu, pengawalan atau pendampingan dana tersebut harus dilakukan supaya tidak terjadi penyalahgunaan.
“Kejaksaan dan Kepolisian, KPK kalau perlu, semua instrumen kelembagaan pengawasan dan penindakan harus didayagunakan untuk ini, KPK kalau perlu terjun langsung mengawal dari perencanaan hingga pelaporan itu harus diperiksa betul,†jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, bahwa jajarannya sedang menyelediki kasus dugaan penyimpangan dana bansos Covid-19 di Lampung Timur. Menurutnya, perkara sudah sampai di Kejaksaan Tinggi dan dilakukan penyelidikan.
“Kami tengah melakukan penyelidikan dan dalami kasusnya,†Kata ST Burhanuddin.
Burhanuddin pun menyatakan tim Kejaksaan Agung dari jaksa agung muda pidana khusus (Jampidsus) telah turun ke Lampung Timur sejak 7 Agustus 2020.
BERITA TERKAIT: