Langkah Bupati Kuningan Menyegel Pasarean Sunda Wiwitan Merupakan Upaya Genosida Budaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 31 Juli 2020, 14:27 WIB
Langkah Bupati Kuningan Menyegel Pasarean Sunda Wiwitan Merupakan Upaya Genosida Budaya
Bakal makam tokoh masyarakat Sunda Wiwitan disegel Pemerintah Kabupaten Kuningan.Net
rmol news logo Penyegelan bakal makam (Pasarean) tokoh masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan yang dilakukan Satpol PP atas instruksi Bupati Kuningan terus menuai kecaman publik.

Melalui petisi daring Change.org, ribuan orang terus mendesak Bupati Kuningan, Acep Purnama, segera membuka kembali segel Pasarean di Desa Cisantana tersebut.

Acep Purnama berdalih, penyegelan itu dilakukan karena bakal makam tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bupati juga beralasan ada penolakan dari sebagian masyarakat terkait rencana pembangunan bakal makam tersebut.

Atas sikap tersebut, Koalisi Dukung AKUR menilai Bupati Acep Purnama telah melanggar hak dasar warga negara dalam mengamalkan agama dan kepercayaannya.

“Tindakan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Kuningan merupakan upaya pemusnahan (genosida) budaya yang tersistematis dan tindakan inkonstitusional,” tegas salah satu anggota Koalisi Dukung AKUR, Juwita Jatikusumah Putri, melalui keterangannya, Jumat (31/7).

Sebagai salah satu agama leluhur nusantara yang sudah ada sebelum agama lain masuk ke Kuningan, dijelaskan Juwita, upaya penyegelan ini membuat masyarakat Sunda Wiwitan merasa seperti didiskriminasi dan tidak diakui di tanah sendiri.

Juwita juga menegaskan, selaku Bupati Kuningan, Aceh seharusnya memfasilitasi, bukan menyegel pembangunan Pasarean Sunda Wiwitan atas dasar Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28E Ayat (1), Ayat (2), dan Pasal 29 Ayat (2) yang berisi tentang kebebasan umat beragama dan beribadah sesuai kepercayaan masing-masing.

“Negara yang seharusnya melindungi kini malah ingin memusnahkan kepercayaan minoritas lewat kebijakan yang diskriminatif, langkah ini bisa jadi genosida budaya (pemusnahan budaya) tersistematis,” ucap Juwita.

Sebelumnya, pada 2017, Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI) sudah pernah menuntut negara dan seluruh pihak untuk menghentikan upaya genosida budaya terhadap masyarakat adat penganut agama warisan leluhur nusantara. Namun, tuntutan mereka belum terpenuhi, terlihat dari upaya penyegelan bakal makam yang terjadi pada 20 Juli lalu.

Karenanya, melalui petisi daring, Koalisi Dukung AKUR meminta Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dapat menindak Bupati Acep Purnama atas tindakan penyegelan bakal makam.

Untuk diketahui, sejak dipublikasikan pada 5 hari lalu, petisi daring yang bisa diakses melalui www.change.org/sundawiwitan sudah mencapai lebih dari 8.400 tanda tangan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA