Yasonna menyampaikan desakan anggota Baleg DPR RI perihal sikap pemerintah mengenai RUU HIP akan disampaikan dalam waktu dua bulan ke depan.
“Berkenaan dengan apa yang disampaikan tentang RUU HIP, menurut UU pemerintah mempunyai waktu 60 hari dari usul DPR, merespons DPR. Tentunya respons apa yang terjadi di sana, pemerintah mempunyai beberapa opsi-opsi yang sampai sekarang kami terus mengkaji perkembangan-perkembangan yang ada,†ujar Yasonna dalam rapat bersama Baleg dan DPD RI, Kamis (2/7).
Pihaknya mengatakan, pemerintah akan melalui mekanisme daftar inventaris masalah (DIM) tentang penghapusan beberapa pasal tertentu.
Setelah itu, pemerintah akan akan menyurati DPR dalam bentuk rapat sambil menganalisa perkembangan yang ada di tengah masyarakat.
“Mengenai mekanisme tentang DPR, kami serahkan kepada teman-teman DPR. Tentunya Baleg juga punya kewenangan untuk melakukan itu, karena itu sudah merupakan hasil rapat paripurna, bahkan sudah dikirim kepada pemerintah. Saya kira kita menghargai mekanisme seperti itu,†tandasnya.
BERITA TERKAIT: