Keputusan itu diambil dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly pada Kamis (2/7).
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan, selain mencabut 16 RUU dari Prolegnas Prioritas 2020, ada juga RUU tambahan yang diusulkan oleh pemerintah dan DPR. Kemudian, ada 2 RUU yang diganti dalam Prolegnas Prioritas 2020.
Adapun, daftar 16 RUU yang dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020 antara lain;
1. Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang 32/2002 tentang Penyiaran
3. Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 41/1999 tentang Kehutanan
5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 31/2004 tentang Perikanan
6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
7. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
8. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
9. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang 12/2010 tentang Gerakan Pramuka
11. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran
13. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian (Omnibus Law)
14. Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional.
15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
16. Rancangan Undang-Undang tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
Selanjutnya, untuk daftar tambahan RUU Prolegnas Prioritas 2020 sebagai berikut;
Usulan DPR (Komisi III):
1. RUU tentang Jabatan Hakim (DPR)
2. RUU Perubahan atas Undang-Undang 16/2004 tentang Kejaksaan (DPR/ Pemerintah)
Usulan Pemerintah:
1. RUU tentang Perubahan atas UU 25/2004 Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Pemerintah)
2. RUU Perubahan atas Undang-Undang 16/2004 tentang Kejaksaan (DPR/ Pemerintah)
Kemudian, untuk RUU yang diganti dalam Prolegnas Prioritas 2020 antara lain;
1. Badan Legislasi mengganti RUU tentang Penyadapan (DPR) dengan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU 23/1999 tentang Bank Indonesia (DPR).
2. Pemerintah mengganti RUU tentang Keamanan Laut dengan RUU tentang Perubahan atas UU I/1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (Pemerintah).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: