Usai bersaksi dalam sidang perkara No. 82/G/2020/PTUN.JKT, Hamdan Zoelva menyebutkan dua masalah besar dari keppres tersebut.
“Pertama adalah aduan sudah dicabut kok diproses, itu jadi problem. Kedua, peraturan DKPP menyatakan kuorum minimum 5. Sementara keputusan diambil dengan hanya oleh 4 orang," ujar Hamdan Zoelva saat ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Pusat, Rabu (24/6).
Berdasarkan dua alasan itu, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR ini menyatakan, secara hukum Keppres dan juga Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019, yang meminta presiden memecat Evi Novida Ginting batal telak menurut hukum.
"Itu batal. Karena peraturan DKPP itulah undang-undang bagi DKPP. Karena peraturan DKPP delegasi kewenangan dari undang-undang untuk membuat peraturan DKPP," jelasnya.
"Jadi posisinya sangat tinggi. Karena itu ketika kurang (tidak korum) maka keputusan itu tidak sah," demikian Hamdan Zoelva.
BERITA TERKAIT: