Hamdan Zoelva Urai Dua Masalah Besar Keppres Pemecatan Evi Novida Yang Diteken Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 25 Juni 2020, 09:34 WIB
Hamdan Zoelva Urai Dua Masalah Besar Keppres Pemecatan Evi Novida Yang Diteken Jokowi
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva/Net
rmol news logo Keputusan Presiden (Keppres) 34/P/2020 tentang Pemberhentian Anggota KPU Masa Jabatan 2017-2022 Evo Novida Ginting dinilai memiliki masalah hukum oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva.

Usai bersaksi dalam sidang perkara No. 82/G/2020/PTUN.JKT, Hamdan Zoelva menyebutkan dua masalah besar dari keppres tersebut.

“Pertama adalah aduan sudah dicabut kok diproses, itu jadi problem. Kedua, peraturan DKPP menyatakan kuorum minimum 5. Sementara keputusan diambil dengan hanya oleh 4 orang," ujar Hamdan Zoelva saat ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Pusat, Rabu (24/6).

Berdasarkan dua alasan itu, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR ini menyatakan, secara hukum Keppres dan juga Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019, yang meminta presiden memecat Evi Novida Ginting batal telak menurut hukum.

"Itu batal. Karena peraturan DKPP itulah undang-undang bagi DKPP. Karena peraturan DKPP delegasi kewenangan dari undang-undang untuk membuat peraturan DKPP," jelasnya.

"Jadi posisinya sangat tinggi. Karena itu ketika kurang (tidak korum) maka keputusan itu tidak sah," demikian Hamdan Zoelva. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA