Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan dalam keterangannya, Selasa (16/6).
"Sejak awal kami menarik diri pembahasan RUU HIP di Baleg DPR RI," ujar Hinca Panjaitan.
Menurut Hinca Pandjaitan, pembahasan RUU HIP tersebut tidak memiliki urgensi apapun untuk dibahas. Terlebih, pembahasan dilakukan saat warga Indonesia tengah menghadapi pandemik virus Corona baru (Covid-19).
"Selain tidak ada urgensinya, tidak tepat waktunya. Saat kita fokus menangani pandemi virus corona," tegas Legislator asal Sumatera Utara ini.
Lebih lanjut, Anggota Baleg DPR RI fraksi Demokrat ini menegaskan bahwa RUU HIP secara substansi justru mereduksi esensi dari Pancasila itu sendiri. Juga, tidak sesuai dengan jalan pikiran partai Demokrat.
"Tap MPRS Nomor XXV tahun 1966 sama sekali tidak menjadi acuan. Substansinya mendegradasi makna Pancasila itu sendiri. Substansinya tidak sejakan dengan jalan pikiran politik Partai Demokrat," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: