Pengaktifan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Ketua Bawaslu Nomor 0197/K.BAWASLU/TU.0.00.1.
"Pasca diundangkannya PKPU 5/2020, Bawaslu telah mengaktifkan kembali seluruh pengawas pemilu kami yang
ad hoc, yaitu Panwascam, dan Panwas kelurahan desa," ujar Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (15/6).
Fritz Edwar menyebutkan, total petugas
ad hoc yang kembali diaktifkan sebanyak 12.715 Panwaslu kecamatan. Namun, masih ada 4 kecamatan yang belum membentuk Panwascam, di antaranya dua kecamatan di Provinsi Kalimantan Tengah dan satu kecamatan di Provinsi Sulawesi Utara dan Sumatera Utara.
Adapun untuk Panwaslu kelurahan/desa yang telah terbentuk ada sebanyak 39.595. Selain itu, akan ada pelantikan pengawas pemilu tingkat kelurahan sebanyak 6.839, karena sebelumnya tertunda akibat pandemik virus corona baru atau Covid-19.
"Kami akan melanjutkan pembentukan Panwaslu pada 27 desa di 3 provinsi yang tertunda karena pandemik Covid-19," demikian Fritz Edward.
BERITA TERKAIT: