Pernyataan itu disampaikan mantan anggota Bawaslu RI yang saat ini menjabat Wakil Komandan Tim Hukum TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar, saat jumpa media di Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Minggu (28/1).
Menurutnya, sebagaimana termaktub dalam Pasal 286 ayat 3 UU Pemilu tentang tindakan perusakan kertas suara yang dilakukan secara massif melalui penyelenggara Pemilu, itu merupakan salah satu unsur terpenuhinya makna TSM.
“Harus diingat, para penyelenggara Pemilu yang terindikasi curang, ini ada pidana penjaranya,” tegas Fritz.
Sebab itu pihaknya meminta KPU dan Bawaslu Jawa Timur segera menindaklanjuti dugaan kecurangan di Jatim.
“Ada dua penanganan yang dapat dilakukan Bawaslu dan KPU. Secara etika dapat langsung mengganti, dan secara pidana Bawaslu Jawa Timur dapat segera mengusut secara pidana,” katanya.
Dia mengimbau agar KPU menindaklanjuti temuan itu, agar Pemilu berlangsung netral dan Jurdil.
“Agar suasana aman tentram, Pemilu jujur dan adil, maka tindakan tegas dari KPU dan Bawaslu sangat kami nanti,” demikian Fritz.
BERITA TERKAIT: