Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menjelaskan, terhentinya layanan e-Hajj juga mengacu pada surat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, yang menyatakan agar proses penyelesaian kontrak dan pembayaran uang muka pelayanan Arab Saudi ditunda.
"Sesuai Taklimatul Hajj atau peraturan perhajian Arab Saudi, kontrak dan pembayaran layanan melalui Sistem Elekronik Terpadu Jemaah Haji Luar (e-Hajj) harusnya sudah selesai pada 29 Sya’ban atau sebelum Ramadan lalu," ujar Endang kepada wartawan, Senin (8/6).
"E-Hajj ditutup sehingga proses persiapan (haji 2020) mandek," sambungnya.
Namun begitu, Endang menjelaskan bahwa sistem e-hajj sudah diterapkan Pemerintah Arab Saudi sejak 2017, dalam proses kontrak layanan dan tahapan penyelenggaran haji. Sistem tersebut digunakan untuk membuat pemaketan dengan layanan satu pintu.
Pemaketan layanan diperlukan dalam proses penerbitan visa. Pemaketan meliputi data jemaah, data kloter, jadwal penerbangan, konfigurasi penempatan jemaah haji di hotel Mekkah dan Madinah, hingga input nomor kontrak dan pembayaran General Service Fee (GSF).
"Semuanya dilalukan melalui e-Hajj, dan itu belum bisa dilaksanakan sampai sekarang karena aksesnya belum dibuka," jelasnya.
Oleh karena itu, Endang memastikan bahwa penerbitan visa belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat, sebagaimana sebelumnya yang biasanya visa diterbitkan pada bulan Syawal.
"Hingga awal Juni, proses pemaketan belum bisa dilakukan. Maka, penerbitan visa juga tidak bisa. Padahal, jemaah sudah akan terbang pada 26 Juni 2020," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: