Hensat: Pemerintah Harus Pastikan Kebijakan New Normal Didukung Masyarakat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 05 Juni 2020, 17:07 WIB
Hensat: Pemerintah Harus Pastikan Kebijakan <i>New Normal</i> Didukung Masyarakat
Hendri Satrio meminta pemerintah mempersiapkan semua aspek secara matang sebelum berlakukan New Normal/RMOL
rmol news logo Dibukanya kembali aktivitas di rumah ibadah oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, patut disyukuri. Namun, masyarakat diharapkan untuk selalu mengikuti seluruh protokol di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap transisi ini.

Analis politik, Hendri Satrio, membagikan pengalamannya bisa melaksanakan shalat Jumat di awal PSBB transisi pada hari ini.

"Ternyata nggak gampang ya melakukan itu. Karena ada pembatasan, jadi tadi
rata-rata (jemaah) shalat di luar masjid," ungkapnya saat menjadi narasumber dalam diskusi online bertajuk 'Strategi Menghadapi Era Normal Baru' melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting, Jumat (5/6).

Founder lembaga survei KedaiKopi itu melanjutkan, yang menarik dari peristiwa hari ini adalah dengan dibukanya kembali masjid-masjid, otomatis kegiatan ekonomi turut berjalan.

"Jadi tadi banyak pedagang ya. Mulai tukang cendol, ketoprak, rujak, dan lain-lain. Boro-boro mereka jaga jarak atau pake masker. Mungkin saking kangennya mau jajan ya," kata pria yang karib disapa Hensat ini.

Untuk itu, Hensat menegaskan sebelum pemerintah betul-betul akan menerapkan New Normal, maka segala sesuatunya harus dipersiapkan secara matang.

"Jadi New Normal ini kan hanya melihat hal yang kelihatan ya. Perkantoran, pusat perbelanjaan. Tapi tidak berbicara tentang kegiatan lainnya," jelasnya.

Oleh karenanya, koordinasi antara pusat dan daerah amat penting dilakukan agar tidak menimbulkan pertentangan.

Serta memastikan bahwa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan penerapan New Normal dan mendapat dukungan dari masyarakat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA