Jokowi Minta PSBB Dievaluasi Secara Detail

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 12 Mei 2020, 10:52 WIB
Jokowi Minta PSBB Dievaluasi Secara Detail
Presiden Joko Widodo/Net
rmol news logo Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah diberlakukan dan dijalankan di empat provinsi dan 72 kabupaten/kota di Indonesia diminta evaluasinya secara detil oleh Presiden Joko Widodo.

Pasalnya, Jokowi sapaan akrab Kepala Negara melihat ada daerah yang tidak menerapkan PSBB tapi berhasil menekan angka kasus positif dan angka kasus kematian akibat virus corona baru (Covid-19).

"Yang ingin saya sampaikan, kita ingin ada sebuah evaluasi yang detail pada provinsi, kabupaten dan kota mengenai data tren penambahan atau penurunan kasus positif baru di setiap daerah, baik yang menerapkan PSBB maupun tidak," ujar Jokowi dalam rapat terbatasa virtual di Istana Bogor, Selasa (12/5).

Untuk evaluasi PSBB ini, Jokowi menjelaskan mekanisme evaluatifnya dengan cara membandingkan data pertambahan kasus positif sebelum dan sesudah PSBB.

"Berdasarkan data kasus baru sebelum dilakukan PSBB dan sesudahnya, memang kalau kita lihat hasilnya bervariasi, dan berbeda-beda di setiap daerah. Ini memang pelaksanaannya yang juga dengan efektivitas yang berbeda-beda," ungkap mantan Walikota Solo ini.

Selain itu, Jokowi juga menyebutkan cara evaluasi lainnya, yakni dengan membandingkan data pertambahan kasus positif di satu daerah dengan daerah lainnya.  

"Ada daerah yang penambahan kasus barunya mengalami penurunan secara konsisiten namun tidak drastis. Namun ada juga daerah yang penambahan kasusnya turun tetapi belum konsisten dan masih fluktuatif," sebut Jokowi.

"Juga ada daerah yang penamabahan kasusnya tidak mengalami perubahan sebelum PSBB. Hal-hal seperti ini perlu digarisbawahi, ada apa, mengapa?" tambah dia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA