Rohim Mintareja Tolak Uang Damai Rp 2 Miliar, Sidang Kasus Pilwabup Bekasi Jalan Terus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Rabu, 06 Mei 2020, 01:38 WIB
Rohim Mintareja Tolak Uang Damai Rp 2 Miliar, Sidang Kasus Pilwabup Bekasi Jalan Terus
Konferensi pers DPD Nasdem Kabupaten Bekasi/RMOLJabar
rmol news logo Gugatan yang dilakukan oleh Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Bekasi, Rohim Mintareja melalui kuasa hukumnya dengan nomor 65/pdt 6/2020/PN Cikarang di Pengadilan Negeri Cikarang saat ini telah memasuki tahap mediasi.

Dalam mediasi tersebut, terungkap majelis hakim mengajukan penawaran damai senilai Rp 2 miliar kepada kuasa hukum penggugat.

Kuasa Hukum Rohim Mintareja, Mohammad Iqbal Salim mengatakan tawaran damai oleh majelis hakim atas ganti rugi sebesar Rp 2 miliar tersebut ditolaknya, lantaran dalam gugatan perbuatan melawan hukum memang ada kerugian penggugat, dimana penggugat mengajukan ganti rugi Rp 2 miliar kepada tergugat I yakni Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan tergugat II yakni Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi.

Sehingga, keseluruhan Rp 2,5 miliar yang harus diserahkan secara tanggung renteng terhadap tergugat I dan II yang harus dibayar 7 hari setelah putusan perkara.

Dalam perkara itu, pada intinya proses mediasi harus dilalui dalam suatu proses gugatan, yang intinya pihaknya meminta SK pencalonan untuk dibatalkan.

“Kalau SK tersebut dibatalkan, kita tidak menutup diri untuk damai, namun dari Ketua DPRD tidak ingin dibatalkan biarkan pengadilan yang menilai sah atau tidak sah, karena kalau kita bilang benar atau tidak kan bukan forum kita dimediasi ini,” ungkap Iqbal kepada Kantor Berita RMOLJabar.

“Kayanya pihak mereka berat untuk membatalkan SK Panlih karena sudah proses pemilihan jadi biarkan saja majelis yang menilai,” terangnya.

Iqbal menambahkan, dalam proses persidangan Perkara nomor 65/pdt 6/2020/PN Cikarang, pihaknya meminta majelis hakim objektif dalam menilai nanti.

Dalam perkara nomor 65/pdt 6/2020/PN Cikarang, menurut Kuasa Hukum Penggugat, sesuai ketentuan pasal 176 ayat (1) UU 10/2016, pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi dilakukan melalui Pemilihan oleh DPRD  berdasarkan usulan partai politik.

Pada Pilkada 2017, partai politik pengusung pasangan Neneng Hasanah Yasin dan Eka Supria Atmaja terdiri Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura, maka yang berhak mengajukan adalah 4 Parpol tersebut.

Partai Nasdem sebagai Partai Pengusung dimana DPP Partai Nasdem telah merekomendasikan kepada Ketua DPD Partai Nasdem Rohim Mintareja sebagai calon pengganti Wakil Bupati Bekasi kepada Bupati Bekasi sebagai turut tergugat.

Berdasarkan Pasal 35 ayat (2) UU 32/2004 Jo pasal 126 ayat 2 UU 10/2016, mengatur mekanisme pencalonan Wakil Bupati direkomendasikan DPP Partai diajukan kepada turut tergugat yang selanjutnya mengirim dan mengusulkan dua nama calon Wakil Bupati untuk dipilih DPRD.

Maka, untuk pemilihan Wakil Bupati Bekasi, tergugat I berkewajiban membuat Rancangan Tata Tertib kepada Gubernur. Selanjutnya, tergugat I telah menetapkan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi 2/2019 Tentang Tata Tertib sesuai pasal 186 UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah Juncto Pasal 128 atau PP 12/2018.

Namun, tanpa melakukan konsultasi dengan Gubernur Jawa Barat tergugat I ternyata sudah menetapkan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi 2/2019 tanggal 10 Oktober 2019 yang dianggap sudah melakukan perbuatan melawan hukum.

Maka Peraturan DPRD tentang Tata Tertib adalah cacat hukum. Berdasarkan Peraturan DPRD telah dibentuk Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati sisa masa jabatan 2017-2022 sesuai Surat Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi no.28/Kep/172.2.DPRD/2019 tangga 9 November 2019.

Tergugat II telah mengeluarkan surat keputusan Panlih Nomor 11/Panlih/III/2020 tanggal 9 Maret 2020 dimana tergugat II telah menetapkan dua nama calon Wakil Bupati Bekasi untuk diajukan kepada tergugat I dalam rapat paripurna pemilihan Wakil Bupati tanggal 18 Maret 2020. Penetapan dua Calon Wakil Bupati itu, dinilai tidak sah dan cacat hukum.

“Perbuatan kedua tergugat, melawan hukum dan mengakibatkan nama calon Wakil Bupati yang sudah diusulkan DPP Partai Nasdem tidak bisa mengikuti pemilihan yang dilakukan tergugat I. Padahal, sesungguhnya tergugat I dan II tidak berwenang menetapkan calon wakil Bupati Bekasi,” ungkapnya.

“Jelas menimbulkan kerugian secara materil dan moril di mana dalam mempersiapkan pencalonan Wakil Bupati, telah mengeluarkan biaya selama 5 bulan Rp 250 juta, biaya konsumsi dan rapat-rapat selama 5 bulan, di Bekasi, Bandung dan Jakarta dengan partai pengusung Rp 250 juta, sehingga total kerugian materil Rp 500 juta,” imbuhnya.

Akibat tidak diakomodirnya nama calon Wakil Bupati Rohim Mintareja, maka penggugat mengajukan ganti rugi Rp 2 miliar kepada tergugat I dan II. Sehingga keseluruhan Rp 2,5 miliar yang harus diserahkan secara tanggung renteng terhadap tergugat I dan II yang harus dibayar 7 hari setelah putusan perkara. Penggugat meminta supaya Pengadilan Negeri Cikarang memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA