Bahas Omnibus Law Ciptaker, Baleg DPR Dengarkan Masukan 3 Narsum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 27 April 2020, 15:13 WIB
Bahas Omnibus Law Ciptaker, Baleg DPR Dengarkan Masukan 3 Narsum
Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya saat RDPU bahas RUU Ciptaker/Repro
rmol news logo Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan membahas Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) bersama tiga orang narasumber dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar secara virtual, Senin (27/4).

Adapun, tiga orang narasumber yang ikut RDPU virtual itu antara lain; Rektor Univ. Prasetya Mulya Prof. DJisman Simanjuntak. Kemudian dari CSIS, Yose Rizal dan Ketua HPPI Jakarta, Sarman Simanjorang.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR, dari fraksi Nasdem Willy Aditya itu menindaklanjuti apa yang telah dibahas dalam rapat-rapat sebelumnya pada RUU Omnibus Law Ciptaker.

Kali ini, Baleg mengundang tiga Narasumber yang dianggap kompeten di bidangnya dan meminta pandangannya terkait RUU sapu jagat itu.

"Sesuai rapat kerja dengan pemerintah dalam rangka pembahasan RUU Cipta Kerja akan sesuai pengelompokan/klaster. Baleg membuka ruang paritispasi publik dengan mengundang narasumber dan stakeholder yang ada, dapat memberikan masukan, pandangan terhadap RUU Ciptaker," kata Willy Aditya membuka RDPU.

Selanjutnya, Willy Aditya membacakan agenda rapat dan dilanjutkan pandangan dari para narasumber serta pandangan anggota Baleg beserta fraksi.

"Apabila ada diskusikan lebih lanjut dapat dilanjutkan. Apakah acara dapat disetujui?," demikian Willy Aditya.

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan pimpinan DPR sepakat untuk menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan pada RUU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker). Terkait hal ini, DPR berpdoman pada Surpres (Surat Presiden) RUU Omnibus Law Ciptaker yang belum dicabut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA