Jokowi Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja, KSPI: Kami Batal Demo Tanggal 30 April

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 24 April 2020, 17:24 WIB
Jokowi Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja, KSPI: Kami Batal Demo Tanggal 30 April
Presiden KSPI, Said Iqbal (berkemeja batik cokelat)/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan pernyataan resmi untuk menghentikan atau menunda pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan selama menghadapi wabah virus corona baru (Covid-19) ini.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyampaikan bahwa buruh akan membatalkan aksi unjuk rassa yang sebelumnya direncanakan dilakukan tanggal 30 April 2020 mendatang.

"Serikat buruh dengan ini menyatakan batal atau tidak jadi aksi pada tanggal 30 April di dan Kemenko Perekonomian," kata Said lewat siaran persnya, Jumat (24/4).

Said mengatakan, KSPI dan MPBI mengapresiasi baik terhadap keputusan Presiden Jokowi ini yang telah mendengarkan pandangan semua pihak. Termasuk masukan dari serikat buruh demi kebaikan seluruh bangsa dan rakyat indonesia.

"Keputusan Presiden Jokowi inilah momentum bagi kita semua termasuk kaum buruh untuk menjaga persatuan Indonesia dalam melawan Covid-19 dan mengatur strategi bersama mencegah darurat PHK (pemutusan hubungan kerja) paska pandemik corona,” urainya.

Bahkan, menurut Said Iqbal, Presiden Jokowi setuju untuk membahas ulang klaster ketenagakerjaan dengan melibatkan serikat pekerja atau serikat buruh sehingga menunda pembahasan tersebut.

"Hal ini tercermin dari pernyataan presiden yang menyatakan akan mendengarkan pandangan semua pemangku kepentingan," katanya.

"Harus ada pembahasan ulang draf RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pembahasan tersebut  dilakukan setelah pandemi corona selesai," tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA