"Presiden Jokowi sudah tepat mengambil langkah antisipasi dampak Covid-19 dari segi sosial ekonomi melalui Perppu," ujar Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI, Adies Kadir, kepada wartawan, Kamis (24/4).
Bahkan menurut Adies Kadir, dari aspek kewenangn adalah hak prerogatif presiden untuk menerbitkan Perppu dalam hal kegentingan memaksa dengan tetap berpedoman pada Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
Wakil Ketua Komisi III ini meyakini, setidaknya ada tiga pertimbangan utama yang dilakukan Presiden Jokowi sebelum menerbitkan Perppu.
"Pertama, melihat keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah penyebaran wabah Covid-19 yang melanda Indonesia semakin hari semakin massif yang membawa implikasi buruk bagi sosial ekonomi masyarakat Indonesia," jelasnya.
Kedua, sambungnya, undang-undang yang ada untuk menangani pandemik tidak memadai untuk menjawab persoalan sosial ekonomi yang ditimbulkan Covid-19 ini.
Berikutnya, kata dia, saat ini DPR RI baru saja memasuki masa sidang setelah menjalani reses. Sehingga, belum bisa maksimal melakukan kajian dan melakukan penyesuaian peraturan pendukung.
"Sedangkan pandemik Covid-19 yang ada telah terjadi sejak februari 2020 dan hampir meluas diseluruh Indonesia," katanya.
Menurutnya, Perppu ini ditujukan untuk menjawab secara konstitusional kebutuhan mendesak pemerintah terkait alokasi anggaran penanganan Covid-19.
"Pada sisi lain, pembahasan APBN-P tidak memungkinkan dilakukan secara cepat dan segera tanpa di keluarkannya Perppu tersebut," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: