Aturan Larangan Mudik Rampung, Darat-Udara-Laut-Kereta Api Beda Jadwal Penerapan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 23 April 2020, 17:01 WIB
Aturan Larangan Mudik Rampung, Darat-Udara-Laut-Kereta Api Beda Jadwal Penerapan
Ilustrasi mudik gratis 2019/Net
rmol news logo Peraturan mengenai larangan mudik 2020 selama masa pandemik virus corona baru telah selesai disusun. Aturan tersebut nantinya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

"Kementerian Perhubungan telah menindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Menteri Perhubungan tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Jurubicara Kemenhub Adita Irawati dalam jumpa pers virtual yang disiarkan dari Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (23/4).

Dalam peraturan tersebut, Kemenhub menetapkan jadwal penerapan pelarangan mudik di 4 moda transportasi. Pertama untuk moda transportasi darat akan mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 pukul 00.00 WIB sampai dengan 31 Mei 2020.

Kemudian untuk transportasi kereta api, Kemenhub menetapkan pemberlakukan mulai tanggal 15 Juni hingga 31 Mei 2020. Lalu transportasi laut mulai tanggal 8 Juni hingga 31 Mei 2020. Serta untuk transportasi udara mulai tanggal 1 Juni hingga 31 Mei 2020.

"Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemik Covid-19 di Indonesia," sambung Adita Irawati.

Dengan ditetapkan peraturan ini, pemerintah berharap masyarakat bisa menaatinya. Sebab dalam implementasinya nanti, Kemenhub akan mendisiplinkan masyarakat dengan memberikan sanksi berupa persuasif hingga denda.

"Untuk itu, kami meminta kepada seluruh anggota masyarakat agar dapat mempersiapkan diri dan mematuhi peraturan ini. Mulai malam ini juga, semua unsur yang terkait akan turun ke lapangan untuk memastikan penerapan peraturan ini," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA