Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tarik Kader Dari Panja Omnibus Law RUU Ciptaker, Demokrat: Rakyat Lagi Susah!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 22 April 2020, 13:00 WIB
Tarik Kader Dari Panja Omnibus Law RUU Ciptaker, Demokrat: Rakyat Lagi Susah!
Waketum Demokrat, Benny Kabur Harman/Net
rmol news logo Fraksi Partai Demokrat menarik seluruh kadernya yang menjadi Panitia Kerja (Panja) RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Penarikan kader Demokrat yang masuk Panja RUU Omnibus Law ini menyusul pernyataan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas bahwa Fraksi Demokrat menolak seluruh pembahasan RUU di DPR yang tidak berkaitan dengan penanganan virus corona baru (Covid-19).

"Fraksi Demokrat menarik diri dari pembahasan RUU yang tidak relevan dengan kebutuhan rakyat terkait Covid-19," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman dalam keterangannya, Rabu (22/4).

Menurut Benny, tidak elok rasanya jika DPR RI selaku wakil rakyat terkesan memaksakan membahas RUU yang tidak terlalu dibutuhkan masyarakat pada kondisi pandemik Covid-19 seperti sekarang. Termasuk diantaranya RUU Omnibus Law Ciptaker yang jelas-jelas ditolak oleh fraksi Demokrat untuk dibahas sekarang.

"Rakyat lagi menderita dan susah, cari makan pun susah. Tidak tepat waktu, jika di tengah derita rakyat kami membahas RUU yang tidak relevan dengan kebutuhan nyata rakyat sekarang," kata Benny K Harman.  

Lebih lanjut, Partai Demokrat juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menahan diri untuk sementara waktu agar tidak mengupayakan pemabahasan RUU yang tidak berkaitan dengan penyelesaian wabah Covid-19 di tanah air.

"Demokrat meminta Presiden untuk menarik diri sementara waktu dalam pembahsan RUU. Fokus kerja untuk selesaikan masalah dan kebutuhan mendesak masyarakat," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA