Pekan Depan, MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi Perppu 1/2020 Yang Diajukan MAKI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 21 April 2020, 12:50 WIB
Pekan Depan, MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi Perppu 1/2020 Yang Diajukan MAKI
Ilustrasi/Net
rmol news logo Sidang gugatan uji materi Peraturan Pemerintah Perundang-undangan (Perppu) 1/2020 yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan di gelar pada Selasa (28/4) depan.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengirimkan surat panggilan kepada kuasa hukum dari MAKI, Yayasan Mega Bintang 1907, KEMAKI, LP3HI dan LBH PEKA selaku pemohon uji materi Perppu 1/2020.

Pada surat MK dengan nomor 213.24/PAN.MK/4/2020 tanggal 20 April 2020 tersebut berisi tentang pemanggilan kepada kuasa hukum dari pemohon untuk hadir di acara pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (28/4) pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.

Dalam menghadapi sidang nantinya, MAKI dan pemohon lainnya mengaku telah mempersiapkan diri. Persiapan yang dimaksud ialah mempersiapkan ahli untuk memberikan pendapat di persidangan MK.

Untuk saat ini kata Boyamin, sudah ada enam ahli yang siap untuk memberikan keterangannya di hadapan Majelis Hakim MK.

Keenamnya adalah Prof. Romli Atmasasmita, ahli hukum pidana Internasional yang akan menerangkan prinsip persamaan hukum yang berlaku di seluruh dunia; Anthony Budiawan, ahli ekonomi dan keuangan negara yang akan menerangkan keadaan darurat ekonomi dan penerapan hukum.

Selanjutnya Prof Edy Lisdiono, dekan Fakultas Hukum Untag Semarang dan ahli hukum perdata yang akan menerangkan perbuatan melawan hukum penguasa dan pertanggungjawaban secara hukum perdata; Mahfudz Ali, dosen Tata Negara Untag Semarang yang akan menerangkan prinsip persamaan hukum dalam sistem Konstitusi dan sistem PTUN.

Kemudian Hery Firmansyah, dosen Untar ahli hukum pidana khusus yang akan menerangkan penerapan dan pertanggungjawaban pidana korupsi pada saat bencana dan Efriyanto, dosen Untirta Serang, Banten ahli hukum adat yang akan menerangkan sosiologis hukum adat dalam mewujudkan ketertiban masyarakat.

"Kami masih menghubungi para akademisi dan ahli untuk meminta kesediaannya menjadi saksi ahli dalam persidangan guna melengkapi pembuktian. Selain ahli, Kami telah menyiapkan bukti bukti dokumen yang diperlukan yaitu putusan perkara BLBI dan Century dan UU lain yang mengatur kekebalan pejabat misalnya UU Kejaksaan dan UU Pengampunan Pajak," jelas Boyamin Saiman, Selasa (21/4).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA