Salah satunya anggota Fraksi Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin yang geram lantaran satgas tersebut dibentuk bukan atas dasar institusi.
“Satgas Covid-19 DPR RI yang baru saja dibentuk oleh individu-individu dan fraksi-fraksi tertentu di DPR RI adalah satuan tugas pribadi. Bukan resmi bentukan DPR RI,†ujar Didi lewat keterangan persnya yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (15/4).
Didi mengurai bahwa pembentukan satgas tersebut dilakukan sepihak, tanpa terlebih dahulu mengajak seluruh fraksi yang ada di DPR bicara, merapatkannya bersama-sama, dan memutuskannya dalam forum resmi.
Menurutnya, pembentukan sebuah satgas harus melalui mekanisme dan prosedur keanggotaan, jika hal itu mengatasnamakan institusi seperti DPR RI.
“Pembentukan suatu satuan tugas apalagi mengatasnamakan DPR RI harus dirapatkan secara resmi dan formil di forum rapat DPR. Harus mengikuti mekanisme UU MD3. Tidak bisa hanya sepihak,†ujar anggota Komisi XI DPR itu.
Pihaknya menegaskan bahwa Satgas Lawan Covid-19 bukanlah milik DPR RI secara institusi, melainkan milik perorangan atau parpol tertentu yang terlibat di dalamnya.
“Dengan demikian jika satgas ini diteruskan, maka menjadi satuan tugas yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan institusi DPR. Tapi sepenuhnya tanggung jawab pribadi-pribadi yang ada di dalamnya,†tandasnya.